Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi kegiatan: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. Penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama Produsen Data.
Your Correction