Correct Article 7
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi kegiatan:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. Penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama Produsen Data.
Your Correction
