Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum Satu Data Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. menentukan daftar Data yang akan dijadikan Data Prioritas Ombudsman; c. membahas pembatasan akses Data di Portal Data Ombudsman yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata d. mengusulkan rencana aksi Satu Data INDONESIA melalui Walidata ke Forum Satu Data INDONESIA; dan e. menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Ombudsman. (2) Forum Satu Data Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pelaksanaan Forum Satu Data Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil dari pelaksanaan Forum Satu Data Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction