Correct Article 2
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Ombudsman dilaksanakan oleh:
a. Walidata;
b. Produsen Data; dan
c. Forum Satu Data Ombudsman.
(2) Penunjukan penyelenggara Satu Data Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction
