Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Ombudsman dilaksanakan oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Ombudsman. (2) Penunjukan penyelenggara Satu Data Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction