Correct Article 29
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kerja Sama bertujuan untuk:
a. mengidentifikasi tindak lanjut dari bidang yang dikerjasamakan; dan
b. mengidentifikasi kendala pelaksanaan yang dihadapi beserta solusi yang akan diambil.
(2) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama dengan melibatkan Unit Kerja yang terkait dengan substansi Kerja Sama.
(3) Pemantauan Kerja Sama dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun menggunakan Kertas Kerja Pemantauan Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(4) Evaluasi Kerja Sama dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun menggunakan Kertas Kerja Evaluasi Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Ketua Ombudsman untuk diputuskan tindak lanjutnya dalam Rapat Pleno.
Your Correction
