Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Perjanjian Kerja Sama Teknis ditandatangani oleh Anggota Ombudsman, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Perwakilan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan wewenangnya melalui mandat kepada pejabat yang ditunjuk.
Your Correction