Correct Article 25
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Naskah Perjanjian Kerja Sama Pendahuluan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman dan pimpinan tertinggi di lingkungan Mitra.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Anggota Ombudsman yang ditunjuk.
Your Correction
