Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Perjanjian Kerja Sama Pendahuluan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman dan pimpinan tertinggi di lingkungan Mitra. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Anggota Ombudsman yang ditunjuk.
Your Correction