Correct Article 23
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kerja Sama Luar Negeri dapat disepakati untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pada saat Kerja Sama Luar Negeri akan berakhir, Ombudsman dan Mitra melakukan koordinasi untuk membahas rencana perpanjangan atau penghentian Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
