Correct Article 20
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar seperti bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan hal lain yang berada diluar kekuasaan Ombudsman dan/atau Mitra yang terjadi dalam lingkup nasional atau secara lokal di wilayah pelaksanaan Kerja Sama, dapat dilakukan penghentian sementara atas kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kerja Sama.
(2) Ombudsman dan/atau calon Mitra menyampaikan pemberitahuan penghentian sementara akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah keadaan untuk melakukan pemberitahuan dianggap memungkinkan.
Your Correction
