Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan materi muatan Kerja Sama Dalam Negeri hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara Ombudsman dan Mitra. (2) Perubahan materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri.
Your Correction