Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama Dalam Negeri dapat disepakati untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal Kerja Sama Teknis merupakan tindak lanjut dan bagian tidak terpisahkan dari Kerja Sama Pendahuluan, jangka waktu paling lama Kerja Sama Teknis tidak dapat melebihi jangka waktu Kerja Sama Pendahuluan yang ditindaklanjuti.
Your Correction