Correct Article 13
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Unit Pengusul berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama.
(2) Rancangan Naskah Perjanjian yang telah tersusun dibahas oleh Unit Pengusul dengan calon Mitra dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali yang difasilitasi oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama.
Your Correction
