Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kerja Sama yang telah ditetapkan, ditindaklanjuti oleh Unit Pengusul berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama melalui tahapan: a. Penjajakan; b. Perundingan; c. Penyusunan rancangan Naskah Perjanjian; dan d. Penandatanganan. (2) Dalam hal terdapat usulan Kerja Sama setelah ditetapkannya daftar rencana Kerja Sama, Unit Pengusul menyampaikan usulan kepada Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama dengan melampirkan Formulir Usulan Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Ombudsman ini. (3) Formulir Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Ombudsman untuk mendapatkan persetujuan Rapat Pleno. (4) Formulir Usulan Kerja Sama yang mendapatkan persetujuan Rapat Pleno akan ditindaklanjuti berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction