Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama menyusun daftar rencana Kerja Sama berdasarkan usulan yang diterima dari Unit Pengusul. (2) Daftar rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Ombudsman melalui Anggota Ombudsman yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama untuk diputuskan dalam Rapat Pleno. (3) Daftar rencana Kerja Sama yang telah diputuskan dalam rapat pleno, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman. (4) Penetapan daftar rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat pada setiap akhir tahun anggaran berjalan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction