Correct Article 6
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pihak yang dapat dijadikan calon Mitra untuk Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. lembaga pemerintah/lembaga negara;
b. organisasi dan badan internasional;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. lembaga donor yang terdaftar di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
