Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang dapat dijadikan calon Mitra untuk Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. lembaga pemerintah/lembaga negara; b. organisasi dan badan internasional; c. perguruan tinggi; dan/atau d. lembaga donor yang terdaftar di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction