Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) huruf e dilakukan dengan cara: a. rapat berkala; b. penggunaan sistem informasi; dan/atau c. pelaporan berkala.
Your Correction