Correct Article 17
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. identifikasi Risiko;
b. analisis Risiko; dan
c. evaluasi Risiko.
(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN level Risiko;
b. memilah Risiko berdasarkan level; dan
c. menyusun peta Risiko.
(4) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membandingkan peta Risiko dan selera Risiko yang telah ditetapkan Pemilik Risiko.
Your Correction
