Correct Article 15
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. penetapan konteks;
b. penilaian Risiko;
c. penanganan Risiko;
d. pemantauan; dan
e. informasi dan komunikasi.
Your Correction
