Correct Article 12
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko dibentuk secara terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, komite Manajemen Risiko, dan Inspektorat dalam Proses Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh komite Manajemen Risiko.
Your Correction
