Correct Article 10
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, komite eksekutif dan komite pelaksana dibantu oleh sekretariat komite.
(2) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di unit kerja yang membidangi fungsi pemantauan serta evaluasi kinerja.
(3) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab:
a. menyusun konsep kebijakan penerapan Manajemen Risiko, antara lain kategori Risiko, kriteria Risiko, matriks analisis Risiko, level Risiko, dan selera Risiko;
b. menyusun laporan triwulan pemantauan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan laporan tahunan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
c. memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko.
Your Correction
