Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal selaku ketua komite pelaksana; b. Inspektur selaku wakil ketua komite pelaksana; c. Kepala Keasistenan Utama yang membidangi fungsi manajemen mutu sebagai sekretaris komite pelaksana; dan d. Kepala Biro, Kepala Keasistenan Utama, dan Kepala Perwakilan selaku anggota komite pelaksana. (2) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian; b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian; c. memantau tindak lanjut hasil reviu Manajemen Risiko; d. memberikan usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko; e. menyampaikan laporan triwulan pemantauan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan laporan tahunan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko kepada komite eksekutif; f. menyusun kebijakan penerapan Manajemen Risiko, antara lain kategori Risiko, kriteria Risiko, matriks analisis Risiko, level Risiko, dan selera Risiko; dan g. mereviu usulan Risiko baru dari Pengelola Risiko.
Your Correction