Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas: a. komite eksekutif; b. komite pelaksana; dan c. sekretariat komite. (2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketua Ombudsman selaku ketua komite eksekutif; b. Wakil Ketua Ombudsman selaku wakil ketua komite eksekutif; dan c. Anggota Ombudsman selaku anggota komite eksekutif. (3) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab: a. memberikan persetujuan terhadap kebijakan penerapan Manajemen Risiko yang terdiri atas: 1. kategori Risiko; 2. kriteria Risiko; 3. matriks analisis Risiko; 4. level Risiko; dan 5. selera Risiko. b. menyetujui dan menandatangani laporan triwulan pemantauan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan laporan tahunan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Your Correction