Correct Article 8
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. komite eksekutif;
b. komite pelaksana; dan
c. sekretariat komite.
(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Ketua Ombudsman selaku ketua komite eksekutif;
b. Wakil Ketua Ombudsman selaku wakil ketua komite eksekutif; dan
c. Anggota Ombudsman selaku anggota komite eksekutif.
(3) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab:
a. memberikan persetujuan terhadap kebijakan penerapan Manajemen Risiko yang terdiri atas:
1. kategori Risiko;
2. kriteria Risiko;
3. matriks analisis Risiko;
4. level Risiko; dan
5. selera Risiko.
b. menyetujui dan menandatangani laporan triwulan pemantauan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan laporan tahunan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Your Correction
