Correct Article 6
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Ketua Ombudsman untuk tingkat Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal Ombudsman untuk tingkat eselon I;
c. Kepala Keasistenan Utama untuk tingkat keasistenan utama;
d. Kepala Biro dan Inspektur untuk tingkat eselon II Ombudsman; dan
e. Kepala Perwakilan untuk tingkat Perwakilan.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memastikan penerapan Proses Manajeman Risiko telah berjalan;
b. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
c. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
d. menyampaikan laporan triwulan dan tahunan penyelenggaraan Manajemen Risiko yang disusun oleh setiap Pengelola Risiko kepada komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada Inspektorat.
Your Correction
