Correct Article 5
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh komite Manajemen Risiko.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat.
Your Correction
