Correct Article 4
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Struktur Manajemen Risiko dibentuk secara sinergi antar personel pada setiap tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang Manajemen Risiko.
(2) Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep 3 (tiga) lini yang terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
Your Correction
