Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Ombudsman dan setiap pegawai di lingkungan Ombudsman wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pengembangan budaya sadar Risiko; b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; c. pembentukan sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. penyusunan anggaran Manajemen Risiko.
Your Correction