Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOKHAMMAD NAJIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction