Correct Article 22
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOKHAMMAD NAJIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
