Correct Article 36
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(2) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
