Correct Article 33
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh staf yang ditugaskan sebagai notulis dengan sepengetahuan pejabat yang
memberi tugas.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
