Correct Article 53
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dilakukan oleh unit kerja tujuan Naskah Dinas.
(2) Dari hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diputuskan tindak lanjutnya, yaitu Naskah Dinas dapat langsung disimpan atau dibuat Naskah Dinas sebagai jawaban.
(3) Pengolahan Naskah Dinas masuk dapat menggunakan proses pemberkasan naskah atau proses administrasi biasa sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
