Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui sarana kendali. (2) Sarana kendali Naskah Dinas Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku agenda, yang disusun dalam kolom catatan yang memuat sekurang-kurangnya: tanggal, nomor agenda, nomor dan tanggal surat masuk, lampiran, alamat pengirim, hal/isi surat, isi disposisi, dan keterangan; b. lembar disposisi; dan/atau c. TNDE. (3) Pada saat Naskah Dinas masuk, petugas penerima mencatat dan menandatangani pada sarana kendali, yang dilaksanakan dengan prioritas sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaiannya. (4) Pencatatan Naskah Dinas yang mempunyai kategori klasifikasi keamanan SR, R, dan T dilakukan oleh pejabat/pegawai tertentu yang mendapatkan kewenangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. (5) Pencatatan Naskah Dinas yang mempunyai kategori klasifikasi keamanan B dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh pejabat tata usaha. (6) Pencatatan Naskah Dinas masuk pada sarana kendali dimulai dari nomor 1 (satu) pada bulan Januari dan berakhir pada nomor terakhir dalam satu tahun, yaitu nomor terakhir pada tanggal 31 Desember. (7) Pencatatan Naskah Dinas masuk selalu dilakukan pada setiap terjadi pemindahan dan penyimpanan.
Your Correction