Correct Article 9
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dalam bentuk Keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Perwakilan.
(3) Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk:
a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian, personel, keanggotaan, material, atau peristiwa;
b. MENETAPKAN, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim;
c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang; atau
d. MENETAPKAN kebijakan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
