Correct Article 29
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dibuat oleh pejabat/staf yang diberi tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang diberikan tugas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
