Correct Article 7
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
b. memudahkan pekerjaan;
c. memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan kegiatan; dan
d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana.
(3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan SOP.
Your Correction
