Correct Article 56
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pengendalian Naskah Dinas keluar dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengolahan;
b. pencatatan;
c. penggandaan;
d. pengiriman; dan
e. penyimpanan.
Your Correction
