Correct Article 44
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas diberikan kepada:
a. Ketua Ombudsman;
b. pejabat setingkat dibawahnya jika telah diberikan izin;
c. pengawas internal/eksternal; dan/atau
d. aparat penegak hukum.
(2) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.
Your Correction
