Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas diberikan kepada: a. Ketua Ombudsman; b. pejabat setingkat dibawahnya jika telah diberikan izin; c. pengawas internal/eksternal; dan/atau d. aparat penegak hukum. (2) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.
Your Correction