Correct Article 43
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Klasifikasi keamanan biasa/terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d jika fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara.
Your Correction
