Correct Article 27
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Lembar Kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Lembar Kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
