Correct Article 26
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
