Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan; b. Naskah Dinas Korespondensi; c. Naskah Dinas Khusus; dan d. Naskah Dinas Umum. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
Your Correction