Correct Article 46
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kewenangan melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas Arahan berada pada Ketua Ombudsman.
(2) Selain pada kewenangan melaksanakan dan menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas Arahan yang berkaitan dengan fungsi Sekretariat Jenderal berada pada Sekretaris Jenderal Ombudsman.
(3) Kewenangan melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas yang tidak bersifat kebijakan, keputusan, atau arahan dapat dilimpahkan kepada pejabat tinggi madya atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatangani.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
