Correct Article 62
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Kerja Perwakilan bertujuan untuk:
a. melakukan evaluasi terhadap program kerja di lingkungan Perwakilan Ombudsman;
b. pembahasan rencana kerja yang akan dilaksanakan di lingkungan Perwakilan Ombudsman; dan
c. membahas agenda lain yang dianggap perlu.
(2) Rapat Kerja Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
Your Correction
