Correct Article 58
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Perwakilan Ombudsman bertujuan untuk:
a. MENETAPKAN:
1. hasil verifikasi materiil (penerimaan atau penolakan laporan masyarakat);
2. tindak lanjut/penutupan laporan masyarakat;
3. laporan hasil deteksi;
4. laporan hasil analisis;
5. laporan perlakuan saran; dan
6. kinerja mingguan penyelesaian laporan;
b. membahas agenda strategis Perwakilan Ombudsman antara lain terkait dengan:
1. saran kebijakan;
2. usulan kepada kantor pusat; dan
3. rencana kerja sama dengan instansi/lembaga di daerah.
(2) Rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Your Correction
