Correct Article 56
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Biro/Inspektorat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Biro/Inspektorat ditandatangani oleh Kepala Biro/Inspektur dan disampaikan keseluruh peserta rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Your Correction
