Correct Article 55
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua rapat dalam Rapat Biro/Inspektorat adalah Kepala Biro/Inspektur.
(2) Dalam hal Kepala Biro/Inspektur berhalangan menjadi ketua rapat, dapat menunjuk Koordinator/Kepala Bagian untuk memimpin Rapat Biro/Inspektorat.
(3) Peserta Rapat Biro/Inspektorat paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Kepala Subbagian/Subkoordinator Jabatan Fungsional;
c. Para Pejabat Fungsional Umum; dan
d. Petugas Persidangan.
Your Correction
