Correct Article 53
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Hasil Rapat Sekretariat Jenderal dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Sekretariat Jenderal ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Sekretariat Jenderal, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sebagaimana agenda Rapat Sekretariat Jenderal dan dapat dibantu oleh unit kerja lain.
Your Correction
