Correct Article 52
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Sekretariat Jenderal diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Agenda Rapat Sekretariat Jenderal disusun oleh Kepala Biro dan/atau Inspektur sesuai dengan tema agenda rapat.
(3) Undangan rapat Sekretariat Jenderal disampaikan kepada peserta rapat oleh unit kerja yang membidangi fungsi sebagaimana agenda rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Your Correction
