Correct Article 51
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua rapat Sekretariat Jenderal adalah Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan menjadi ketua rapat, dapat menunjuk Kepala Biro atau Inspektur untuk memimpin Rapat Sekretariat Jenderal.
(3) Peserta Rapat Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Kepala Biro dan Inspektur;
b. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diperluas dengan mengundang Anggota Ombudsman dan/atau Kepala Keasistenan Utama sesuai kebutuhan.
Your Correction
