Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Rapat Keasistenan Utama dituangkan dalam risalah rapat. (2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan. (3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Keasistenan Utama ditutup. (4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Keasistenan Utama, dilaksanakan oleh Keasistenan Utama yang membidangi fungsi sebagaimana agenda Rapat Keasistenan Utama dan dapat dibantu oleh unit kerja lain.
Your Correction