Correct Article 47
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua rapat dalam Rapat Keasistenan Utama adalah Anggota Ombudsman Pengampu atau Kepala Keasistenan Utama.
(2) Ketua rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan bidang kerja yang menjadi
agenda rapat yang telah ditetapkan/disepakati di Rapat Keasistenan Utama sebelumnya.
(3) Dalam hal Anggota Ombudsman Pengampu Keasistenan Utama yang telah ditunjuk menjadi ketua rapat berhalangan, maka dapat digantikan oleh Kepala Keasistenan Utama.
(4) Peserta Rapat Keasistenan Utama antara lain terdiri atas:
a. Anggota Ombudsman Pengampu;
b. Kepala Keasistenan Utama;
c. Kepala Keasistenan;
d. Asisten; dan
e. Petugas Persidangan.
(5) Rapat Keasistenan Utama dapat mengundang Anggota Ombudsman Pengampu lainnya dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal sesuai kebutuhan.
Your Correction
