Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Keasistenan Utama bertujuan untuk: a. membahas perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman di masing-masing Keasistenan Utama; dan b. mengambil keputusan berupa rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi perkembangan di masing-masing Keasistenan Utama. (2) Rapat Keasistenan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Your Correction