Correct Article 46
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Keasistenan Utama bertujuan untuk:
a. membahas perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman di masing-masing Keasistenan Utama;
dan
b. mengambil keputusan berupa rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi perkembangan di masing-masing Keasistenan Utama.
(2) Rapat Keasistenan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Your Correction
